Hai guys, disini kita akan berdisuki tentang kewarganegaraan dengan topik masalah sebagai berikut:
  1. Apakah saat ini Bangsa Indonesia masih memiliki karakter khas yaitu “Keramahan dan Sopan Santun"?
  2. Apakah perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk, beserta contoh? Mengapa menteri kelautan sering memerintahkan agar kapal-kapal milik luar negeri yang melanggar batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) boleh ditembak?
  3. Bagaimanakah sifat-sifat negara Indonesia beserta contoh berupa fakta yang terjadi di Indonesia saat ini? 
Tujuan dari diskusi ini sendiri yaitu :
  1. Mengetahui dan memahami karakter khas bangsa Indonesia yaitu “Keramahan dan Sopan Santun”.
  2.   Mengetahui perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk, beserta contohnya serta mengetahui alasan menteri kelautan memerintahkan agar kapal-kapal milik luar negeri yang melanggar batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) boleh ditembak.
  3. Mengetahui sifat-sifat negara Indonesia beserta contoh berupa fakta yang terjadi di Indonesia saat ini.
Pembahasan permasalahn diatas didasarkan pada jawaban para ahli di bidang nya, namun perlu diingat bahwa ini merupakan pendapat pribadi masing-masing nara sumber;

Berikut merupakan Hasil Pembahasan 
1.        Diskusi tentang karakter khas Bangsa Indonesia dibanding bangsa lain yaitu “Keramahan dan Sopan Santun” dan permasalahan budaya, sosial, hukum, politik, dan keamanan di Indonesia.
a.         Berdasarkan hasil wawancara dengan Moh. Indra Bangsawan selaku Mahasiswa Berprestasi dan Direktur Muhammadiyah English Debating Society tahun 2017 dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta :
1)        Karakter Bangsa Indonesia
Karakter Bangsa Indonesia adalah “Gemah Ripah Loh Jinawi” berarti kekayaan alam yang melimpah dan “Tata Tentrem Karto Rahardjo” memiliki arti keadaan yang tenteram. Selain itu, Bangsa Indonesia memiliki sifat dasar “Gotong Royong” yang mengadopsi nilai-nilai kerja kolektif kolegial atau tidak ada individualistik tetapi kebersamaan.
2)        Sifat Keramahan dan Sopan Santun
Dalam buku Radikalisme Keagamaan dan Perubahan Sosial, disebutkan bahwa Indonesia memiliki sifat dasar yang terbuka untuk segala hal termasuk hadirnya globalisasi dan modernisasi, yang berdampak pada kurangnya jiwa sosial. Contohnya adalah lebih suka chatting daripada bertemu secara langsung. Hal tersebut menggerus nilai-nilai adat ketimuran Bangsa Indonesia yang mengutamakan silaturrahim atau bertatap muka. Kehadiran ilmu teknologi yang belum diimbangi dengan pemantapan jiwa ketimuran yang dimiliki terutama bagi generasi milenial.
3)        Keadaan Budaya Indonesia
Bangsa Indonesia saat ini berada pada fase “teknologisasi” dimana terjadi krisis budaya yang telah menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah perlu untuk menggalakkan kembali kebudayaan tersebut dengan menerapkan nilai-nilai dasar dalam pendidikan di sekolah dengan harapan di masa mendatang Indonesia tidak akan kehilangan identitasnya. Pemerintah memiliki andil untuk mengkontrol dan alat untuk memonopoli kebijakan.
Berbicara tentang penghapusan mata pelajaran bahasa daerah dari kurikulum pendidikan, narasumber berpendapat bahwa Bahasa Indonesia melambangkan kesatuan, sedangkan bahasa daerah melambangkan identitas daerah. Apabila bahasa daerah dihapuskan, berarti telah terjadi pergeseran identitas daerah tersebut bahkan kehilangan identitasnya sehingga lambat laun bahasa daerah tersebut tersingkirkan.
4)        Keadaan Sosial-Hukum (SosHum) di Indonesia
Hukum di Indonesia belum menampakkan jati dirinya karena hukum merupakan produk politik yang disusun oleh sumber daya yang ada di dalamnya, apakah sumber daya tersebut sudah merepresentatifkan keinginan dan harapan bangsa. Dikarenakan dampak demokrasi yang menganggap semuanya sama (setara) sehingga produk yang dihasilkan pun mempengaruhi kebijakan pemerintah. Jadi, dari segi hukum Indonesia masih mengalami krisis untuk menghasilkan produk hukum yang sesuai harapan.
Terkait dengan sosial, dikarenakan sosial merupakan bagian dari kehidupan bangsa yang tidak dapat dipisahkan dan pengaturan kegiatan sosial adalah hukum, jika instrumen hukumnya lemah maka penegakan, pengawasan, dan kontrolnya pun akan lemah. Tetapi secara sosial, Indonesia sekarang sedang dilanda krisis atau serangan berbagai macam ideologi, pengrusakan generasi muda melalui narkoba, dan penyerangan secara ekonomi. Dampak sosial yang terjadi antara lain timbulnya rasa ketidakpercayaan masyarakat dengan penguasa yang sekarang, membanggakan kelompok masing-masing atau menganggap kelompok lain lebih rendah, tingkat kesenjangan antara orang kaya dengan orang miskin semakin melebar.
5)        Keadaan Politik di Indonesia
Pemimpin mencerminkan rakyat yang dipimpin. Secara tidak langsung, bangsa Indonesia masih bertipe penjajah atau kolonial karena memanfaatkan alat-alat negara untuk kepentingan individu. Oleh karena itu, perlu mengubah paradigma berpikir bahwa saat ini bangsa Indonesia membutuhkan pemimpin yang visioner, memiliki track-record yang baik, dan mampu (dapat dilihat dari track-record, apa yang telah diperbuat untuk bangsa)
Mengenai politik identitas, terdapat 2 faktor penilaian politik identitas dapat diterapkan atau tidak. Pertama, Indonesia memiliki daerah dimana masyarakatnya terhadap adat dan kebudayaan sangat dijunjung tinggi. Contohnya provinsi Bali, Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Aceh. Daerah-daerah tersebut diberikan kebebasan untuk mengatur daerahnya bahwa pemimpin harus berasal dari daerah mereka, tidak boleh dari luar. Hal yang demikian dimaksudkan agar jangan sampai Indonesia memberikan ruang gerak lebih sehingga daerah-daerah tersebut melahirkan kelompok yang akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti kasus Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin merdeka.
Sedangkan daerah-daerah lainnya di Indonesia tidak diberikan kebebasan karena masyarakatnya mempunyai rasa toleransi yang tinggi, seperti penghormatan seseorang tidak dilihat dari sukunya melainkan tentang apa yang dia bawa seperti visi dan komitmen. Contohnya seperti DKI Jakarta yang dapat dipimpin oleh orang dari luar Jakarta. Jadi, politik identitas dapat diterapkan demi menjaga kemaslahatan bukan untuk kepentingan suatu kelompok.
6)        Masalah Keamanan di Indonesia
Keamanan di Indonesia masih lemah. Contoh nyatanya adalah penerapan bebas visa. Dengan adanya kebijakan tersebut, warga negara asing dapat tinggal dengan bebas dan banyaknya serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia. Hal ini seharusnya dapat diperbaiki, karena peraturan tersebut menyimpang dari UUD 1945. Dengan kata lain, antara UUD 1945 dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya harus sinkron. Selain itu, masih kurangnya dalam hal pengadaan senjata (alutsista) oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini dibuktikan dengan pemotongan anggaran alutsista oleh pemerintah. Padahal semestinya tidak terjadi pemotongan anggaran dengan tujuan untuk pertahanan guna menjaga kedaulatan negara Indonesia, terlebih saat ini dunia sedang gencar dalam berbagai konflik.
Cara yang dapat dilakukan untuk memperketat keamanan dan menurunkan tingkat kejahatan di Indonesia antara lain dari segi aturan harus diperbaiki, kemudian diberikan perhatian kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) beserta pembantu TNI yaitu masyarakat sebagai angkatan tak bersenjata dengan cara menggencarkan materi tentang nasionalisme.
b.         Berdasarkan literatur berupa Jurnal (Persepsi Guru tentang Menurunnya Adab Sopan Santun Siswa kepada Guru, 2017) oleh Diren Oktarima :
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang sejak dahulu dikenal dengan eksistensi budaya ramah tamah dan sopan santunnya. Hal ini dibuktikan dari kebiasaan masyarakat Indonesia yang selalu menyapa dan tersenyum saat berjumpa dengan orang lain. Namun, dalam beberapa tahun terakhir budaya keramahan dan sopan santun di Indonesia mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dari generasi muda yang cenderung kehilangan etika dan sopan santun terhadap teman sebaya, orang yang lebih tua, guru bahkan terhadap orang tua. Contoh nyata dalam dunia pendidikan yaitu siswa tidak lagi menganggap guru sebagai seseorang yang memberikan ilmu dan pengetahuan yang patut dihormati dan disegani sehingga dijadikan panutan, tetapi siswa bertingkah laku tidak sopan disertai dengan ucapan yang kasar. Kasus yang pernah terjadi adalah siswa Sekolah Menengah Pertama di Lampung saling berkelahi, tawuran, membolos, bahkan melakukan penganiayaan terhadap guru.
c.         Berdasarkan literatur berupa ayat dalam Al Qur’an dan Hadits :
Dalam QS. Thaha : 44
Artinya : “Maka disebabkan rahmat Allah lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.
Penjelasan dari ayat di atas adalah adanya rahmat dari Allah membuat setiap manusia dapat bersikap lemah lembut (ramah) sehingga orang lain akan menyukai dirinya. Sebaliknya, jika manusia bersikap keras dan kasar membuat orang lain menjuhi dirinya.
Dalam hadits dari Imam Ma’sumin :
Artinya : “Kesantunan/tata krama mencukupkan (kita) dari kedudukan (kehormatan) sosial.
Telah jelas bahwasanya kesantunan akan menentukan posisi kita dalam kehidupan bermasyarakat, karena seseorang akan dilihat dari tingkah lakunya. Jika seseorang bertingkah laku sopan maka akan meningkatkan kehormatan orang tersebut, begitu juga sebaliknya.

2.        Diskusi tentang Rakyat Indonesia (Penduduk dan Bukan Penduduk) beserta contoh. Alasan menteri kelautan sering memerintahkan agar kapal-kapal milik luar negeri yang melanggar batas ZEE boleh ditembak.
a.         Berdasarkan hasil wawancara dengan Moh. Indra Bangsawan selaku Mahasiswa Berprestasi dan Direktur Muhammadiyah English Debating Society tahun 2017 dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta :
1)        Penduduk dan Bukan Penduduk
Penduduk terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan yang dimaksud dengan bukan penduduk adalah Warga Negara Asing (WNA) yang tidak punya izin tinggal di Indonesia. Kedudukan penduduk tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945. Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum, dan memperoleh informasi serta mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan turut andil dalam menyukseskan jalannya negara dengan mengikuti semua peraturan serta tidak mengganggu kedaulatan negara lain.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di luar negara Indonesia, apakah tidak dapat dikatakan sebagai penduduk karena penduduk harus bertempat tinggal bukan domisili.
Warga Negara Asing (WNA) dapat dikatakan sebagai penduduk dengan menunjukkan surat izin tinggal atau visa. Apabila visa habis masa berlakunya, dapat meminta perpanjangan di Kantor Kecamatan terdekat. Hal yang demikian dikenal dengan Izin Tinggal Sementara (ITAS) selama satu tahun.
Pekerja asing yang masuk Indonesia secara ilegal dapat dikatakan sebagai penduduk karena mereka mempunyai tujuan datang ke Indonesia untuk bekerja. Sedangkan yang dapat menentukan ilegal tidaknya adalah Kantor Keimigrasian. Berbeda halnya dalam kasus Rohingya yang menuju Aceh untuk mengungsi, status mereka masih belum dapat dikatakan penduduk karena mereka mencari suaka. Jadi, sebagai negara yang berperikemanusiaan Indonesia dapat menampung mereka sampai krisis di negaranya teratasi.
2)        Instruksi Penembakan Kapal Pelanggar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) :
Dalam UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan dijelaskan bahwa kapal yang melakukan pelanggaran dapat disita, ditembak, maupun dimusnahkan. Jika berpikir melalui sudut pandang negatif, alangkah lebih baiknya kapal disita kemudian diberikan kepada nelayan lokal sehingga lebih bermanfaat dan hemat anggaran dengan mengalihkan ke penduduk lokal. Sedangkan jika berpikir melalui sudut pandang positif, hal tersebut menegaskan eksistensi dan pengakuan semua pihak tentang keseriusan dalam menghadapi illegal fishing yang ditunjukkan dengan perilaku pemusnahan kapal sebagai bentuk peringatan kepada negara lain yang terbukti melanggar terirorial laut Indonesia agar mereka tidak melakukan tindakan yang sama di waktu yang akan datang. Kapal dapat diambil jika telah mendapatkan persetujuan pengadilan negara setempat.
Data menunjukkan apabila Indonesia dapat mengolah lautnya maka kekayaan Indonesia akan mencapai lebih dari 1000 triliun. Padahal APBN Indonesia sebesar 2000 triliun, yang berarti setengah dari APBN Indonesia adalah pendapatan dari sektor perikanan saja. Namun, sampai saat ini tidak optimal dalam pengelolaannya karena dieksploitasi oleh orang asing. Dari segi eksistensi, kedaulatan, ekonomi, politik dapat mengalami kenaikan dari hal tersebut. Akan tetapi, dari segi sosial timbul gesekan berupa sengketa pulau-pulau terluar Indonesia seperti pulau yang berada di kawasan Laut Cina Selatan atau Perairan Natuna.
Faktor-faktor yang membuat Indonesia menjadi sasaran illegal fishing yaitu pertama, dari segi regulasi yang kurang karena hanya mengatur pengolaan hasil laut. Kedua, pengelolaan masih kurang optimal karena masih menggantungkan pada impor ikan teri bahkan garam. Ketiga, kedaulatan di laut juga masih kurang. Oleh karena itu, pemerintah memiliki rencana untuk membangun tol laut untuk meningkatkan transfer antar daerah agar lebih efisien.
Langkah pelaksanaan dari kebijakan tersebut antara lain stakeholder atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus mementingkan kepentingkan rakyat dan negara. Selain itu, instansi yang diberikan wewenang mampu harus mampu menjaga dan diperhatikan dari mulai anggaran, pemenuhan kebutuhan, dan alat operasionalnya. Apabila sumber daya, sarana, dan aturan baik, Insha Allah kedaulatan laut akan jaya seperti slogan “Jalesveva Jayamahe” yang berarti Di Lautan Kita Jaya.
Mekanisme sebelum kapal dapat diambil alih, diperlukan interogasi terlebih dahulu. jika terbukti bersalah maka kapal dapat ditembak atau dimusnahkan. Negara Indonesia tidak dapat menghukum para nelayan dengan hukum Indonesia. Oleh karena itu, biasanya mereka akan dikembalikan ke negara asalnya.
Sejauh ini, belum ada data yang menunjukkan tentang menurunnya tingkat pencurian ikan. Untuk mengetahui efektif atau tidaknya dapat diketahui dari data, hasil penelitian yang mungkin terdapat di Badan Pusat Statistik (BPS) atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
b.         Berdasarkan literatur berupa Jurnal
1)        Penduduk dan Bukan Penduduk (Jurnal Kependudukan Indonesia : Ilmu Dasar Sosial, 2017) oleh Pusat Penelitian Kependudukan LIPI :
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok di wilayah negara ini. Penduduk dibagi menjadi dua, yaitu penduduk warga negara (sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri) dan penduduk bukan warga negara atau orang asing. Bukan penduduk ialah mereka yang berada di dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
2)        Instruksi Penembakan Kapal Pelanggar Zona Ekonomi Ekslusif (Jurnal Spirit Publik : Kontroversi Implementasi Kebijakan Penenggelaman Kapal Dalam Rangka Pemberantasan Illegal Fishing di Indonesia, 2017) oleh Chairun Nasirin dan Dedy Hermawan :
Tindakan operasional pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) telah diatur dalam Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan 2015-2019. Penerapan IUUF ditandai dengan : pertama, adanya dukungan kepastian peraturan perundang-undangan, keputusan presiden, dan ketetapan lembaga penegak hukum yang melegitimasi pelaksanaan kebijakan penenggelaman kapal. Kedua, melaksanakan pola intruksional dan koordinasi penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing. Ketiga, implementasi kebijakan penenggelaman kapal asing dilaksanakan dengan komitmen tinggi top manajemen sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut memiliki karakter progresif, konsisten, tegas, dan berkesinambungan. Keempat, dukungan pendanaan untuk mempermudah penenggelaman kapal dan kelima berupa dukungan instrumen birokrasi satuan tugas (Satgas) 115 yang handal dalam eksekusi penenggelaman kapal.
c.         Berdasarkan literatur berupa ayat dalam Al Qur’an :
Dalam QS. Al Baqarah : 188
Artinya : “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu (dengan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.
Sesuai dengan tema di atas, ayat tersebut dapat diartikan bahwa kita sebagai warga suatu negara tidak diperbolehkan mengambil kekayaan berupa ikan-ikan yang ada di laut negara tetangga karena hal ini termasuk dalam perbuatan dosa yang akan menimbulkan perselisihan antara kedua negara.



3.        Diskusi tentang sifat-sifat negara beserta contoh berupa fakta yang terjadi di Indonesia saat ini :
a.         Berdasarkan hasil wawancara dengan Moh. Indra Bangsawan selaku Mahasiswa Berprestasi dan Direktur Muhammadiyah English Debating Society tahun 2017 dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta :
Sifat negara adalah Pancasila yang berketuhanan, berperi-kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan perwakilan, dan berkeadilan sebagai landasan umum dalam bernegara.
Pancasila adalah ideologi yang final karena tidak ada ideologi lain yang dapat diterapkan mengingat Indonesia merupakan negara yang majemuk yang bersatu membentuk kesatuan karena adanya perbedaan. Pancasila adalah ideologi yang dinamis yang senantiasa mengikuti perkembangan zaman mulai orde lama, demokrasi terpimpin, orde baru, demokrasi pancasila, dan reformasi.
Dunia memandang bahwa Indonesia sebagai peradaban baru karena persinggungan SARA jauh lebih rendah daripada negara-negara lain. Indonesia yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dijadikan acuan negara-negara lain dalam hal toleransi. Lahirnya toleransi di Indonesia disebabkan karena sejarah kelam perang antar agama dan etnis.
Hal-hal yang dapat dilakukan masyarakat, mahasiswa, dan pemerintah untuk lebih menekankan perilaku yang sesuai sifat negara Indonesia antara lain dengan belajar saling menghargai, menghormati perbedaan, tidak saling provokasi, dan harus ada sinergi dari tokoh masyarakat, pemerintah, masyarakat itu sendiri.
b.         Berdasarkan literatur berupa Jurnal
c.         Berdasarkan literatur berupa ayat dalam Al Qur’an
Sifat negara adalah Pancasila yang berketuhanan, berperi-kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan perwakilan, dan berkeadilan sebagai landasan umum dalam bernegara. Sila-sila tersebut sesuai dalam Al-Qur’an diantaranya sila persatuan dalam QS. Ali Imran ayat 103:

Artinya : “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara.
d.      Dr. Eko Supriyanto ( Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Surakarta)
a)    Menurut bapak, apa itu sifat negara itu ?
Negara merupakan sebuah lembaga yang melayani warga negara. Maka ada sebuah negara yang memiliki proteksi yang kuat terhadap warganya, seperti China atau negara – negara komunis yang lain. Tapi ada juga negara yang memiliki sifat yang lebih terbuka, dimana memberikan kesempatan berkembang untuk warga negaranya, seperti Negara – negara eropa (Amerika). Jadi sifat negara itu ada yang berbentuk protektif dan ada yang berbentuk asas freedom yang tinggi (terbuka). Tapi ada juga negara yang memiliki sifat diantara keduanya (Tidak terlalu protektif dan Tidak terlalu terbuka), seperti negara – negara yang masih berkembang tetapi tidak terlalu maju dan tidak terlalu terbelakang.
b)   Menurut bapak, apakah dari sifat – sifat negara tersebut masih relevan diterapkan dimasa sekarang ?
Oh, pastinya masih. Kalau sifat protektif itu digunakan untuk menjaga negara, seumpamanya di bidang ideologi. Contoh negara China, mereka sangat protektif dinegaranya secara ekonomi, tidak boleh negara lain ikut mencampuri urusan dibidang tersebut. Hal tersebut dilakukan negara China untuk menjaga anak cucunya memiliki faham komunis terus dan agar nantinya produk – produk dari china tetap laku, sehingga sifat protektif ini masih diperlukan. Seperti halnya ketika terjadinya perang dingin yang dilancarkan oleh negara Amerika, pada saat itu negara Uni Soviet dan Rusia tidak terlalu protektif sehingga negara tersebut hancur pada saat perang dingin tersebut. Bahkan jangan – jangan negara Indonesia sendiri saat ini terkena seperti peristiwa tersebut, terlihat seperti negara tersendiri namun pada kenyataannya dijajah oleh negara jepang secara industri. Oleh karena itu, sangat penting sifat protektif itu dijaga. Namun, sifat protektif itu juga memiliki kelemahan, seperti sesuatu yang sebenarnya dapat membuat maju suatu negara terhambat tidak bisa masuk karena sifat protektif tersebut. Contohnya, teknologi amerika tidak boleh masuk ke Negara China sehingga teknologi negara china tertinggal dengan teknologi yang sudah maju di negara Amerika 
c)    Apa saja kewenangan suatu negara berdasarkan sifat-sifat negara tersebut?
Kewenagan - kewenangan mengenai sifat negara yang protektif yaitu mengatur arus masuk dan keluarnya informasi, mengatur dimana warga negara harus diberikan keilmuan, seperti yang ada di negara Turki adanya kewenangan bagaimana ilmu itu dikemas. Sehingga baik ilmu agama maupun ilmu yang lain tidak dipisahkan yang merupakan suatu kewenangan regulasi terhadap keilmuwan. Kewanangan yang lain yaitu kewenangan dalam bidang peraturan-peraturan untuk melakukan dan tidak boleh dilakukan. Seperti pengakuan suatu keberlakuan contohya yaitu MEA yang dimulainya berbeda disesuaikan dengan kesiapan suatu negara. Selain itu juga dapat peraturan ke yuridis, ekonomis maupun ilmu bidang akademik.

Jika ada kurangnya silahkan komentar dibawah ya :)





Read More


Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka setiap orang memerlukan ciri-ciri dan juga memiliki sifat-sifat dalam kewirausahaan. Ciri-ciri seorang wirausaha adalah:
  • Percaya diri
  • Berorientasikan tugas dan hasil
  • Pengambil risiko
  • Kepemimpinan
  • Keorisinilan
  • Berorientasi ke masa depan
  • Jujur dan tekun
Sifat-sifat seorang wirausaha adalah:
  • Memiliki sifat keyakinan, kemandirian, individualitas, optimisme.
  • Selalu berusaha untuk berprestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan, memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik ddan memiliki inisiatif.
  • Memiliki kemampuan mengambil risiko dan suka pada tantangan.
  • Bertingkah laku sebagai pemimpin, dapat bergaul dengan orang lain dan suka terhadap saran dan kritik yang membangun.
  • Memiliki inovasi dan kreativitas tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis yang luas.
  • Memiliki persepsi dan cara pandang yang berorientasi pada masa depan.
  • Memiliki keyakinan bahwa hidup itu sama dengan kerja keras.
Read More