Hai guys, disini kita akan berdisuki tentang kewarganegaraan dengan topik masalah sebagai berikut:






- Apakah saat ini Bangsa Indonesia masih memiliki karakter khas yaitu “Keramahan dan Sopan Santun"?
- Apakah perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk, beserta contoh? Mengapa menteri kelautan sering memerintahkan agar kapal-kapal milik luar negeri yang melanggar batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) boleh ditembak?
- Bagaimanakah sifat-sifat negara Indonesia beserta contoh berupa fakta yang terjadi di Indonesia saat ini?
- Mengetahui dan memahami karakter khas bangsa Indonesia yaitu “Keramahan dan Sopan Santun”.
- Mengetahui perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk, beserta contohnya serta mengetahui alasan menteri kelautan memerintahkan agar kapal-kapal milik luar negeri yang melanggar batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) boleh ditembak.
- Mengetahui sifat-sifat negara Indonesia beserta contoh berupa fakta yang terjadi di Indonesia saat ini.
Pembahasan permasalahn diatas didasarkan pada jawaban para ahli di bidang nya, namun perlu diingat bahwa ini merupakan pendapat pribadi masing-masing nara sumber;
Berikut merupakan Hasil Pembahasan
1.
Diskusi tentang karakter khas Bangsa Indonesia dibanding bangsa lain
yaitu “Keramahan dan Sopan Santun” dan permasalahan budaya, sosial, hukum,
politik, dan keamanan di Indonesia.
a.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Moh. Indra Bangsawan selaku Mahasiswa
Berprestasi dan
Direktur Muhammadiyah English Debating Society tahun 2017 dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Surakarta :
1)
Karakter Bangsa
Indonesia
Karakter
Bangsa Indonesia adalah “Gemah Ripah Loh Jinawi” berarti kekayaan alam yang
melimpah dan “Tata Tentrem Karto Rahardjo” memiliki arti keadaan yang tenteram.
Selain itu, Bangsa Indonesia memiliki sifat dasar “Gotong Royong” yang
mengadopsi nilai-nilai kerja kolektif kolegial atau tidak ada individualistik
tetapi kebersamaan.
2)
Sifat Keramahan
dan Sopan Santun
Dalam
buku Radikalisme Keagamaan dan Perubahan Sosial, disebutkan bahwa Indonesia
memiliki sifat dasar yang terbuka untuk segala hal termasuk hadirnya
globalisasi dan modernisasi, yang berdampak pada kurangnya jiwa sosial.
Contohnya adalah lebih suka chatting
daripada bertemu secara langsung. Hal tersebut menggerus nilai-nilai adat
ketimuran Bangsa Indonesia yang mengutamakan silaturrahim atau bertatap muka.
Kehadiran ilmu teknologi yang belum diimbangi dengan pemantapan jiwa ketimuran
yang dimiliki terutama bagi generasi milenial.
3)
Keadaan Budaya Indonesia
Bangsa
Indonesia saat ini berada pada fase “teknologisasi” dimana terjadi krisis
budaya yang telah menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Oleh karena itu,
pemerintah perlu untuk menggalakkan kembali kebudayaan tersebut dengan
menerapkan nilai-nilai dasar dalam pendidikan di sekolah dengan harapan di masa
mendatang Indonesia tidak akan kehilangan identitasnya. Pemerintah memiliki
andil untuk mengkontrol dan alat untuk memonopoli kebijakan.
Berbicara
tentang penghapusan mata pelajaran bahasa daerah dari kurikulum pendidikan,
narasumber berpendapat bahwa Bahasa Indonesia melambangkan kesatuan, sedangkan
bahasa daerah melambangkan identitas daerah. Apabila bahasa daerah dihapuskan,
berarti telah terjadi pergeseran identitas daerah tersebut bahkan kehilangan
identitasnya sehingga lambat laun bahasa daerah tersebut tersingkirkan.
4)
Keadaan
Sosial-Hukum (SosHum) di Indonesia
Hukum
di Indonesia belum menampakkan jati dirinya karena hukum merupakan produk
politik yang disusun oleh sumber daya yang ada di dalamnya, apakah sumber daya
tersebut sudah merepresentatifkan keinginan dan harapan bangsa. Dikarenakan
dampak demokrasi yang menganggap semuanya sama (setara) sehingga produk yang
dihasilkan pun mempengaruhi kebijakan pemerintah. Jadi, dari segi hukum
Indonesia masih mengalami krisis untuk menghasilkan produk hukum yang sesuai
harapan.
Terkait
dengan sosial, dikarenakan sosial merupakan bagian dari kehidupan bangsa yang
tidak dapat dipisahkan dan pengaturan kegiatan sosial adalah hukum, jika
instrumen hukumnya lemah maka penegakan, pengawasan, dan kontrolnya pun akan
lemah. Tetapi secara sosial, Indonesia sekarang sedang dilanda krisis atau
serangan berbagai macam ideologi, pengrusakan generasi muda melalui narkoba,
dan penyerangan secara ekonomi. Dampak sosial yang terjadi antara lain
timbulnya rasa ketidakpercayaan masyarakat dengan penguasa yang sekarang,
membanggakan kelompok masing-masing atau menganggap kelompok lain lebih rendah,
tingkat kesenjangan antara orang kaya dengan orang miskin semakin melebar.
5)
Keadaan
Politik di Indonesia
Pemimpin
mencerminkan rakyat yang dipimpin. Secara tidak langsung, bangsa Indonesia
masih bertipe penjajah atau kolonial karena memanfaatkan alat-alat negara untuk
kepentingan individu. Oleh karena itu, perlu mengubah paradigma berpikir bahwa saat
ini bangsa Indonesia membutuhkan pemimpin yang visioner, memiliki track-record yang baik, dan mampu (dapat
dilihat dari track-record, apa yang
telah diperbuat untuk bangsa)
Mengenai
politik identitas, terdapat 2 faktor penilaian politik identitas dapat
diterapkan atau tidak. Pertama, Indonesia memiliki daerah dimana masyarakatnya
terhadap adat dan kebudayaan sangat dijunjung tinggi. Contohnya provinsi Bali,
Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Aceh. Daerah-daerah tersebut diberikan
kebebasan untuk mengatur daerahnya bahwa pemimpin harus berasal dari daerah
mereka, tidak boleh dari luar. Hal yang demikian dimaksudkan agar jangan sampai
Indonesia memberikan ruang gerak lebih sehingga daerah-daerah tersebut
melahirkan kelompok yang akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,
seperti kasus Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
yang ingin merdeka.
Sedangkan
daerah-daerah lainnya di Indonesia tidak diberikan kebebasan karena
masyarakatnya mempunyai rasa toleransi yang tinggi, seperti penghormatan
seseorang tidak dilihat dari sukunya melainkan tentang apa yang dia bawa
seperti visi dan komitmen. Contohnya seperti DKI Jakarta yang dapat dipimpin
oleh orang dari luar Jakarta. Jadi, politik identitas dapat diterapkan demi
menjaga kemaslahatan bukan untuk kepentingan suatu kelompok.
6)
Masalah
Keamanan di Indonesia
Keamanan
di Indonesia masih lemah. Contoh nyatanya adalah penerapan bebas visa. Dengan
adanya kebijakan tersebut, warga negara asing dapat tinggal dengan bebas dan
banyaknya serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia. Hal ini seharusnya dapat
diperbaiki, karena peraturan tersebut menyimpang dari UUD 1945. Dengan kata
lain, antara UUD 1945 dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya harus
sinkron. Selain itu, masih kurangnya dalam hal pengadaan senjata (alutsista)
oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini
dibuktikan dengan pemotongan anggaran alutsista oleh pemerintah. Padahal
semestinya tidak terjadi pemotongan anggaran dengan tujuan untuk pertahanan
guna menjaga kedaulatan negara Indonesia, terlebih saat ini dunia sedang gencar
dalam berbagai konflik.
Cara
yang dapat dilakukan untuk memperketat keamanan dan menurunkan tingkat
kejahatan di Indonesia antara lain dari segi aturan harus diperbaiki, kemudian
diberikan perhatian kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) beserta pembantu
TNI yaitu masyarakat sebagai angkatan tak bersenjata dengan cara menggencarkan
materi tentang nasionalisme.
b.
Berdasarkan literatur berupa Jurnal (Persepsi Guru tentang Menurunnya Adab Sopan Santun Siswa kepada Guru,
2017) oleh Diren Oktarima :
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang sejak dahulu dikenal dengan
eksistensi budaya ramah tamah dan sopan santunnya. Hal ini dibuktikan dari kebiasaan
masyarakat Indonesia yang selalu menyapa dan tersenyum saat berjumpa dengan
orang lain. Namun, dalam beberapa tahun terakhir budaya keramahan dan sopan
santun di Indonesia mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dari generasi
muda yang cenderung kehilangan etika dan sopan santun terhadap teman sebaya,
orang yang lebih tua, guru bahkan terhadap orang tua. Contoh nyata dalam dunia
pendidikan yaitu siswa tidak lagi menganggap guru sebagai seseorang yang
memberikan ilmu dan pengetahuan yang patut dihormati dan disegani sehingga
dijadikan panutan, tetapi siswa bertingkah laku tidak sopan disertai dengan
ucapan yang kasar. Kasus yang pernah terjadi adalah siswa Sekolah Menengah
Pertama di Lampung saling berkelahi, tawuran, membolos, bahkan melakukan
penganiayaan terhadap guru.
c.
Berdasarkan literatur berupa ayat dalam Al Qur’an
dan Hadits :
Dalam QS.
Thaha : 44
Artinya : “Maka disebabkan rahmat
Allah lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap
keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.”
Penjelasan dari ayat di
atas adalah adanya rahmat dari Allah membuat setiap manusia dapat bersikap
lemah lembut (ramah) sehingga orang lain akan menyukai dirinya. Sebaliknya,
jika manusia bersikap keras dan kasar membuat orang lain menjuhi dirinya.
Dalam hadits
dari Imam Ma’sumin :
Artinya
: “Kesantunan/tata krama
mencukupkan (kita) dari kedudukan (kehormatan) sosial.”
Telah jelas bahwasanya
kesantunan akan menentukan posisi kita dalam kehidupan bermasyarakat, karena seseorang
akan dilihat dari tingkah lakunya. Jika seseorang bertingkah laku sopan maka
akan meningkatkan kehormatan orang tersebut, begitu juga sebaliknya.
2.
Diskusi
tentang Rakyat Indonesia (Penduduk dan Bukan Penduduk) beserta contoh. Alasan
menteri kelautan sering memerintahkan agar kapal-kapal milik luar negeri yang
melanggar batas ZEE boleh ditembak.
a.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Moh. Indra Bangsawan selaku Mahasiswa
Berprestasi dan
Direktur Muhammadiyah English Debating Society tahun 2017 dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Surakarta :
1)
Penduduk dan Bukan
Penduduk
Penduduk
terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Sedangkan yang dimaksud dengan bukan penduduk adalah Warga Negara Asing (WNA)
yang tidak punya izin tinggal di Indonesia. Kedudukan penduduk tercantum dalam
Pasal 26 UUD 1945. Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
data pribadi, kepastian hukum, dan memperoleh informasi serta mempunyai
kewajiban untuk membayar pajak dan turut andil dalam menyukseskan jalannya
negara dengan mengikuti semua peraturan serta tidak mengganggu kedaulatan
negara lain.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di luar negara Indonesia,
apakah tidak dapat dikatakan sebagai penduduk karena penduduk harus bertempat
tinggal bukan domisili.
Warga
Negara Asing (WNA) dapat dikatakan sebagai penduduk dengan menunjukkan surat
izin tinggal atau visa. Apabila visa habis masa berlakunya, dapat meminta
perpanjangan di Kantor Kecamatan terdekat. Hal yang demikian dikenal dengan
Izin Tinggal Sementara (ITAS) selama satu tahun.
Pekerja
asing yang masuk Indonesia secara ilegal dapat dikatakan sebagai penduduk karena
mereka mempunyai tujuan datang ke Indonesia untuk bekerja. Sedangkan yang dapat
menentukan ilegal tidaknya adalah Kantor Keimigrasian. Berbeda halnya dalam
kasus Rohingya yang menuju Aceh untuk mengungsi, status mereka masih belum
dapat dikatakan penduduk karena mereka mencari suaka. Jadi, sebagai negara yang
berperikemanusiaan Indonesia dapat menampung mereka sampai krisis di negaranya
teratasi.
2)
Instruksi Penembakan Kapal
Pelanggar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) :
Dalam
UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan dijelaskan bahwa kapal yang melakukan
pelanggaran dapat disita, ditembak, maupun dimusnahkan. Jika berpikir melalui
sudut pandang negatif, alangkah lebih baiknya kapal disita kemudian diberikan
kepada nelayan lokal sehingga lebih bermanfaat dan hemat anggaran dengan
mengalihkan ke penduduk lokal. Sedangkan jika berpikir melalui sudut pandang
positif, hal tersebut menegaskan eksistensi dan pengakuan semua pihak tentang keseriusan
dalam menghadapi illegal fishing yang
ditunjukkan dengan perilaku pemusnahan kapal sebagai bentuk peringatan kepada
negara lain yang terbukti melanggar terirorial laut Indonesia agar mereka tidak
melakukan tindakan yang sama di waktu yang akan datang. Kapal dapat diambil jika
telah mendapatkan persetujuan pengadilan negara setempat.
Data
menunjukkan apabila Indonesia dapat mengolah lautnya maka kekayaan Indonesia
akan mencapai lebih dari 1000 triliun. Padahal APBN Indonesia sebesar 2000 triliun,
yang berarti setengah dari APBN Indonesia adalah pendapatan dari sektor
perikanan saja. Namun, sampai saat ini tidak optimal dalam pengelolaannya
karena dieksploitasi oleh orang asing. Dari segi eksistensi, kedaulatan,
ekonomi, politik dapat mengalami kenaikan dari hal tersebut. Akan tetapi, dari
segi sosial timbul gesekan berupa sengketa pulau-pulau terluar Indonesia
seperti pulau yang berada di kawasan Laut Cina Selatan atau Perairan Natuna.
Faktor-faktor
yang membuat Indonesia menjadi sasaran illegal
fishing yaitu pertama, dari segi regulasi yang kurang karena hanya mengatur
pengolaan hasil laut. Kedua, pengelolaan masih kurang optimal karena masih
menggantungkan pada impor ikan teri bahkan garam. Ketiga, kedaulatan di laut
juga masih kurang. Oleh karena itu, pemerintah memiliki rencana untuk membangun
tol laut untuk meningkatkan transfer antar daerah agar lebih efisien.
Langkah
pelaksanaan dari kebijakan tersebut antara lain stakeholder atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyusun
peraturan perundang-undangan harus mementingkan kepentingkan rakyat dan negara.
Selain itu, instansi yang diberikan wewenang mampu harus mampu menjaga dan
diperhatikan dari mulai anggaran, pemenuhan kebutuhan, dan alat operasionalnya.
Apabila sumber daya, sarana, dan aturan baik, Insha Allah kedaulatan laut akan
jaya seperti slogan “Jalesveva Jayamahe” yang berarti Di Lautan Kita Jaya.
Mekanisme
sebelum kapal dapat diambil alih, diperlukan interogasi terlebih dahulu. jika
terbukti bersalah maka kapal dapat ditembak atau dimusnahkan. Negara Indonesia
tidak dapat menghukum para nelayan dengan hukum Indonesia. Oleh karena itu,
biasanya mereka akan dikembalikan ke negara asalnya.
Sejauh ini, belum ada data yang
menunjukkan tentang menurunnya tingkat pencurian ikan. Untuk mengetahui efektif
atau tidaknya dapat diketahui dari data, hasil penelitian yang mungkin terdapat
di Badan Pusat Statistik (BPS) atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
b.
Berdasarkan literatur berupa Jurnal
1)
Penduduk dan Bukan
Penduduk (Jurnal Kependudukan Indonesia :
Ilmu Dasar Sosial, 2017)
oleh Pusat Penelitian Kependudukan LIPI
:
Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok di
wilayah negara ini. Penduduk dibagi menjadi dua, yaitu penduduk warga negara
(sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri) dan penduduk bukan warga negara atau orang asing.
Bukan penduduk ialah mereka yang berada di dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
2)
Instruksi Penembakan
Kapal Pelanggar Zona Ekonomi Ekslusif (Jurnal Spirit Publik : Kontroversi Implementasi Kebijakan Penenggelaman Kapal
Dalam Rangka Pemberantasan Illegal Fishing di Indonesia, 2017) oleh Chairun
Nasirin dan Dedy Hermawan :
Tindakan
operasional pemberantasan Illegal,
Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) telah diatur dalam Rencana
Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan 2015-2019. Penerapan IUUF ditandai
dengan : pertama, adanya dukungan kepastian peraturan perundang-undangan,
keputusan presiden, dan ketetapan lembaga penegak hukum yang melegitimasi pelaksanaan
kebijakan penenggelaman kapal. Kedua, melaksanakan pola intruksional dan
koordinasi penenggelaman kapal asing pelaku illegal
fishing. Ketiga, implementasi kebijakan penenggelaman kapal asing
dilaksanakan dengan komitmen tinggi top
manajemen sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut memiliki karakter progresif,
konsisten, tegas, dan berkesinambungan. Keempat, dukungan pendanaan untuk
mempermudah penenggelaman kapal dan kelima berupa dukungan instrumen birokrasi satuan
tugas (Satgas) 115 yang handal dalam eksekusi penenggelaman kapal.
c.
Berdasarkan literatur berupa ayat dalam Al Qur’an :
Dalam QS. Al Baqarah :
188
Artinya : “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta
sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil dan (janganlah)
kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan
sebagian dari harta benda orang lain itu (dengan berbuat) dosa, padahal kalian
mengetahui.”
Sesuai dengan tema di
atas, ayat tersebut dapat diartikan bahwa kita sebagai warga suatu negara tidak
diperbolehkan mengambil kekayaan berupa ikan-ikan yang ada di laut negara
tetangga karena hal ini termasuk dalam perbuatan dosa yang akan menimbulkan
perselisihan antara kedua negara.
3.
Diskusi
tentang sifat-sifat negara beserta contoh berupa fakta yang terjadi di
Indonesia saat ini :
a.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Moh. Indra Bangsawan selaku Mahasiswa
Berprestasi dan
Direktur Muhammadiyah English Debating Society tahun 2017 dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Surakarta :
Sifat
negara adalah Pancasila yang berketuhanan, berperi-kemanusiaan, persatuan,
permusyawaratan perwakilan, dan berkeadilan sebagai landasan umum dalam
bernegara.
Pancasila
adalah ideologi yang final karena tidak ada ideologi lain yang dapat diterapkan
mengingat Indonesia merupakan negara yang majemuk yang bersatu membentuk
kesatuan karena adanya perbedaan. Pancasila adalah ideologi yang dinamis yang
senantiasa mengikuti perkembangan zaman mulai orde lama, demokrasi terpimpin,
orde baru, demokrasi pancasila, dan reformasi.
Dunia
memandang bahwa Indonesia sebagai peradaban baru karena persinggungan SARA jauh
lebih rendah daripada negara-negara lain. Indonesia yang tergabung dalam
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dijadikan acuan negara-negara lain dalam hal
toleransi. Lahirnya toleransi di Indonesia disebabkan karena sejarah kelam
perang antar agama dan etnis.
Hal-hal
yang dapat dilakukan masyarakat, mahasiswa, dan pemerintah untuk lebih
menekankan perilaku yang sesuai sifat negara Indonesia antara lain dengan belajar
saling menghargai, menghormati perbedaan, tidak saling provokasi, dan harus ada
sinergi dari tokoh masyarakat, pemerintah, masyarakat itu sendiri.
b.
Berdasarkan literatur berupa Jurnal
c.
Berdasarkan literatur berupa ayat dalam Al Qur’an
Sifat negara adalah
Pancasila yang berketuhanan, berperi-kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan
perwakilan, dan berkeadilan sebagai landasan umum dalam bernegara. Sila-sila
tersebut sesuai dalam Al-Qur’an diantaranya sila persatuan dalam QS. Ali Imran
ayat 103:

Artinya : “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali
(agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat
Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah
mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang
bersaudara.”
d. Dr.
Eko Supriyanto ( Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah
Surakarta)
a) Menurut
bapak, apa itu sifat negara itu ?
Negara
merupakan sebuah lembaga yang melayani warga negara. Maka ada sebuah negara
yang memiliki proteksi yang kuat terhadap warganya, seperti China atau negara –
negara komunis yang lain. Tapi ada juga negara yang memiliki sifat yang lebih
terbuka, dimana memberikan kesempatan berkembang untuk warga negaranya, seperti
Negara – negara eropa (Amerika). Jadi sifat negara itu ada yang berbentuk
protektif dan ada yang berbentuk asas freedom
yang tinggi (terbuka). Tapi ada juga negara yang memiliki sifat diantara
keduanya (Tidak terlalu protektif dan Tidak terlalu terbuka), seperti negara –
negara yang masih berkembang tetapi tidak terlalu maju dan tidak terlalu
terbelakang.
b) Menurut
bapak, apakah dari sifat – sifat negara tersebut masih relevan diterapkan
dimasa sekarang ?
Oh,
pastinya masih. Kalau sifat protektif itu digunakan untuk menjaga negara,
seumpamanya di bidang ideologi. Contoh negara China, mereka sangat protektif
dinegaranya secara ekonomi, tidak boleh negara lain ikut mencampuri urusan
dibidang tersebut. Hal tersebut dilakukan negara China untuk menjaga anak
cucunya memiliki faham komunis terus dan agar nantinya produk – produk dari
china tetap laku, sehingga sifat protektif ini masih diperlukan. Seperti halnya
ketika terjadinya perang dingin yang dilancarkan oleh negara Amerika, pada saat
itu negara Uni Soviet dan Rusia tidak terlalu protektif sehingga negara
tersebut hancur pada saat perang dingin tersebut. Bahkan jangan – jangan negara
Indonesia sendiri saat ini terkena seperti peristiwa tersebut, terlihat seperti
negara tersendiri namun pada kenyataannya dijajah oleh negara jepang secara
industri. Oleh karena itu, sangat penting sifat protektif itu dijaga. Namun,
sifat protektif itu juga memiliki kelemahan, seperti sesuatu yang sebenarnya
dapat membuat maju suatu negara terhambat tidak bisa masuk karena sifat
protektif tersebut. Contohnya, teknologi amerika tidak boleh masuk ke Negara
China sehingga teknologi negara china tertinggal dengan teknologi yang sudah
maju di negara Amerika
c) Apa
saja kewenangan suatu negara berdasarkan sifat-sifat negara tersebut?
Kewenagan
- kewenangan mengenai sifat negara yang protektif yaitu mengatur arus masuk dan
keluarnya informasi, mengatur dimana warga negara harus diberikan keilmuan,
seperti yang ada di negara Turki adanya kewenangan bagaimana ilmu itu dikemas.
Sehingga baik ilmu agama maupun ilmu yang lain tidak dipisahkan yang merupakan
suatu kewenangan regulasi terhadap keilmuwan. Kewanangan yang lain yaitu
kewenangan dalam bidang peraturan-peraturan untuk melakukan dan tidak boleh
dilakukan. Seperti pengakuan suatu keberlakuan contohya yaitu MEA yang
dimulainya berbeda disesuaikan dengan kesiapan suatu negara. Selain itu juga
dapat peraturan ke yuridis, ekonomis maupun ilmu bidang akademik.
Jika ada kurangnya silahkan komentar dibawah ya :)